Monday, December 17, 2007

18. Hak Siswa UGW

1. Memperoleh pendidikan Soft Skill yang akan disampaikan oleh UGW secara online
2. Memperoleh informasi lowongan kerja di BUMN, PMDN dan PMA (Persyaratan dan Ketentuan berlaku)
3. Memperoleh bimbingan bagaimana cara untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan dalam seleksi penerimaan karyawan di BUMN, PMDN dan PMA (Persyaratan dan Ketentuan berlaku)
4. Memperoleh Bimbingan Test Promosi Jabatan (Persyaratan dan Ketentuan berlaku)
5. Memperoleh Bantuan untuk pindah ke perusahaan lain bila terancam PHK atau pun karena alasan tertentu (Persyaratan dan Ketentuan berlaku).
6. Apabila ternyata siswa tidak lolos dalam Test Penerimaan Karyawan di BUMN, PMDN dan PMA maka dipersilahkan untuk mengajukan KLAIM langsung ke Kantor Pusat (bukan ke Out Let tempat mendaftar sebagai siswa UGW).
Pengumpulan dokumen-dokumen dalam proses pengajuan klaim diserahkan di Outlet dimana siswa tersebut mendaftar. Dokumen-dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. foto kopi KTP (dilegalisir oleh Kelurahan)
b. foto kopi Kartu Keluarga(dilegalisir oleh Kelurahan)
c. foto kopi Surat Undangan Wawancara (dilegalisir oleh Personalia perusahaan yang mengadakan test)
d. foto kopi Surat Keterangan Tidak Lolos Test Penerimaan Karyawan di instansi / perusahaan yang bersangkutan (dilegalisir oleh Personalia perusahaan yang mengadakan test)
Seluruh biaya pendidikan sebesar Rp. 2.500.000,- akan dikembalikan kepada siswa tersebut paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam setelah berkas KLAIM dinyatakan selesai. Pengembalian biaya pendidikan dilakukan via transfer BCA.

No comments: