1. Membayar biaya pendidikan sebesar Rp. 2.500.000,- hingga yang bersangkutan bisa diterima kerja di BUMN, PMDN dan PMA
2. Belajar dengan baik sehingga harus memperoleh nilai minimal C (berdasarkan sistem penilaian di UGW) dan IPK minimal 2,75 (berdasarkan system penilaian di PTN / PTS) pada saat yang bersangkutan diwisuda di Perguruan Tinggi masing-masing dengan IPK minimal 2,75.
Monday, December 17, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment